Welcome to my blog and Happy Reading :)

Selasa, 21 Mei 2013

Me and Friend :)


Assalamu’alaikum, sugeng injing, sugeng dhalu, good morning, good evening good night 
Hai, ini blog pertama aku (yang berhasil sebab 3 blog sebelumnya hanya menjadi spam email yang mangkrak memprihatinkan tak pernah tersentuh). So, aku bakal ngasih coretan (ga penting) sebagai perkenalan. Tak kenal maka tak sayang too.. :D
Namaku Fifin (inget pake “F” tegak, bukan “V” rumput apalagi “pe”). Nama lengkapnya Fifin Lujjatil Bahril Wahdati. Pendeknya Fifin L.B.W.  Panjangnya Fifin Lujjatil Bahril Wahdati kecil mungil centil #abaikan -_-“# 
Saat ini aku lagi memasuki semester kelimaku di fakultas hukum bersama ke empat teman-temanku yang (menurutku) aneh tapi ajaib. Aku, eh mereka menemukanku dalam keluguan (jjiah) saat pertama kali datang dan menginjakkan kaki di Fakultas Hukum. Aku yang phobia dengan suasana asing ga bisa berbaur (inilah yang membuatku lebih nyaman di “dunia kecilku”), terlebih dandananku yang (katanya) berantakan dan cupu.
Sherly yang pertama kali menyambutku dengan kelakar konyolnya yang ceplas-ceplos dan rada susah untuk dimengerti oleh orang awam. Dia yang paling suka bikin ricuh diantara kami. Bisa dibilang, sherly adalah informan handal, sebab, pergaulannya yang supel dan luas membuatnya mendapatkan informasi dari segala penjuru tentang dunia kampus. Dari masalah kuliah sampe para mahasiswanya, dia yang teraktual, tajam terpercaya dan ter-update.
Terus, ada Icha. Lengkapnya Desy Nurcahyani. Nama narsisnya Ichantiik (gabungan Icha dan cantik #abaikan -_-“). Pertama kali ketemu, aku ketipu sama wajahnya yang imut. Ternyata dia mahasiswi frustasi dari keperawatan dan memilih  mengulang di kampusku. Dia yang punya mata yang hitam dan tajam. Juga senyum narsis yang selalu dia bawa kemana-mana. Body’nya boleh jadi bulat seksi berisi (bukan masuk jajaran gendut dan sejenisnya #dipelototin Icha) dan paling cepet ngos-ngosan kalo naik tangga, tapi kalo masalah main game Dance DDR (entahlah apa kepanjanganya) di jagonya. Nyaris sempurna (nilainya bukan style dancenya #wkakaka). Sekilas dia seperti cewek pemalu, pendiam dan ga aktif dikegiatan perkuliahan. Tapi ternyata, air tenang menganyutkan, daya tangkapnya kuat, terbukti nilai IP semester satu dan dua yang tersapu bersih dari nilai C, D apalagi E. Terlebih mimiknya yang selalu innocent selalu berhasil menipu kami mentah setengah mateng.
Ada juga si jangkung firda yang suka heboh, gak jelas sendiri. Loadingnya super lambat menangkap apa yang sedang kami berempat jadikan bahan candaan. Setelah kami puas tertawa, dia akan memasang wajah datar, terdiam, dan sejenak kemudian terbahak keras ,” oo,, baru ngerti aku,, hahahaha.” Ibarat sinyal, dia sinyalnya cuma satu setengah. Ditambah lagi dia buta nada. Dia cocok jadi pembawa acara tebak lagu dan sejenisnya, asli ga akan ada yang mampu menebak lagu yang dia nyanyikan saking ga ada nadanya.
2 makhluk ini (Icha dan Firda) adalah K-Pop Lovers berat. Segala sesuatu yang berbau Korea mereka update banget. Tapi tetep, peringkat kehebohan tetap dipegang oleh Firda. Asli deh, dia itu ga tau sikon banget. Suka jejeritan kalo liat idolanya muncul atau beradegan yang (menurutnya) seksi, imut dan menggoda (urat malu putus!) hahaha.
Terus, beda lagi sama Dian si arek medok asli Jombang yang hobinya nyanyi-nyanyi. Dimana-mana nyanyi. Parahnya lagi, lagu yang sering dia nyanyiin ga jelas ujung pangkalnya. Dia bisa nyanyi lagu pada lirik dan syair yang sama dari dia membuka mata sampe mau tidur saking ga jelasnya. Dia juga yang paling penakut dan paling gampang panik diantara kami, dan itu yang membuat Serly dan Icha, sering menjadikannya “korban” kejahilan, dan aku juga pastinya. Tapi dua orang ini yang paling rajin dan betah mendengarkan ceramah dari para dosen. Catatannya pun bisa berbuku-buku penuh dengan wejangan dari para dosen tanpa tertinggal satu atapun. Berbeda dengan aku dan Icha yang buku catatan penuh dengan coretan-coretan ga penting.

Yaaah, kami yang berbeda, dengan segala kehebohan dan keanehan kami. Aku dan mereka saling melengkapi. Saling mengerti meski terkadang ada satu atau beberapa hal yang membuat kami “jauh”. Tapi, aku dan mereka dapat kembali. Bahkan, mungkin sang mentari yang terkadang mengintip malu dari langit, kelakuan kami yang bergerombol dengan berisik, dengan candaan yang sulit dipahami oleh orang-orang “normal” (letak topik pembicaraannya) lain, tak dapat mengerti jalinan hubungan yang kami miliki. Entah kawan, entah sahabat atau saudara. Entahlah, ku biarkan seperti ini saja. Toh suatu saat, waktu akan memperlihatkan pada kami arti segalanya. Dan bagiku, kehangatan seperti ini yang selalu dapat mencairkan beku dan dinginnya hari.
Moment to remember,,
Ingatlah hari ini :D

Nb:  Inget foto ini. Kuliah "galau" di Sabtu pagi dan ga ada yang sempat memikirkan mandi. Gila hhahahaha :D

Senin, 20 Mei 2013

Perlindungan Saksi dan Pelapor TPPU Menurut UU No. 8 Tahun 2010


Bab 1.  PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
Definisi saksi dapat diartikan secara luas atau umum, sehingga yang termasuk dalam pengertian saksi bisa orang yang menjadi korban, pelapor, pengadu, maupun orang lain yang dapat memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di muka sidang pengadilan.  Kebanyakan undang-undang pidana khusus yang dibuat sesudah berlakunya KUHAP tidak memberikan definisi atau pengertian saksi secara khusus, artinya, saksi yang dimaksud dalam undang-undang tersebut mengacu pada pengertian saksi yang diatur dalam KUHAP.  Memang ada beberapa perundang-undangan yang memberikan definisi saksi, walaupun tidak ada perbedaan secara mendasar dengan yang diatur dalam KUHAP.
Pengalaman empirik di Indonesia menjelaskan bahwa masalah perlindungan Saksi dan korban menjadi masalah yang sangat krusial.  Persoalan yang utama adalah banyaknya Saksi yang tidak bersedia menjadi.  Tidak banyak orang yang bersedia mengambil risiko untuk melaporkan suatu tindak pidana jika dirinya, keluarganya dan harta bendanya tidak mendapat perlindungan dari ancaman yang mungkin timbul karena laporan yang dilakukannya.  Begitu juga dengan saksi.  Kalau tidak mendapat perlindungan yang memadai, akan enggan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang dialami, dilihat dan dirasakannya sendiri.  
Keberadaan dari beberapa Peraturan Pemerintah seperti disebutkan di atas mempunyai ruang lingkup yang sempit, karena peraturan-peraturan tersebut hanya berlaku untuk kasus-kasus tertentu dan tidak berlaku untuk semua jenis kasus.  Di dalam pelaksanaannya, adanya beberapa Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perlindungan terhadap Saksi  tidak menjamin bahwa  Saksi dan Korban akan memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Tidak diberikannya hak-hak Saksi dan Korban yang secara tegas telah dinyatakan dalam ketentuan perundang-undangan dapat menimbulkan ketidakpercayaan Saksi dan Korban bahwa hak-hak mereka akan dilindungi ketika mereka berpartisipasi dalam proses peradilan untuk mendukung penegakan hukum.
Berkenaan dengan adanya ketidakpercayaan Saksi dan Korban, maka adanya satu instrumen yuridis yang mengatur tentang perlindungan Saksi dan Korban dalam bentuk undang-undang sangat penting adanya.  Tujuannya bukan hanya semata-mata untuk  mendukung proses peradilan dan penyelesaian perkara secara lebih adil dan kompeten, tetapi juga untuk menunjukkan adanya tanggung jawab negara terhadap warga negaranya yang telah mengalami berbagai tindak pelanggaran hukum.

1. 2      Rumusan Masalah
1.                  Bagaimana proses penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang?
2.                  Bagaimana perlindungan terhadap saksi/pelapor/korban Tindak Pidana Pencucian Uang?


Bab 2.  PEMBAHASAN

2. 1      Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang
Pencucian uang (Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.  Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.  Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pencucian Uang umumnya dilakukan melalui 3 (tiga) langkah tahapan: langkah pertama yakni uang/dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana/kejahatan di ubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak menimbulkan kecurigaan melalui penempatan kepada sistem keuangan dengan berbagai cara (tahap penempatan/placement), langkah kedua adalah melakukan transaksi keuangan yang kompleks, berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening sehingga sulit untuk dilacak asal muasal dana tersebut yang dengan kata lain menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut (tahap pelapisan/layering), langkah ketiga (final) merupakan tahapan dimana pelaku memasukkan kembali dana yang sudah kabur asal usulnya ke dalam Harta Kekayaan yang telah tampak sah baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegaiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana (tahap integrasi).  
Di Indonesia, Tindak Pidana Pencucian Uang secara yuridis diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  Sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 Undang-undang No.  8 Tahun 2010, bahwa hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana; korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migrant, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang,perdagangan senjata gelap,  terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.  Serta Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan.  Hal itu juga disamakan sebagai harta kekayaan tindak pidana pencucian uang.
Sekian banyak para cendekia dan pengamat memandang bahwa persoalan penegakan hukum khususnya dalam penanganan perkara yang lemah menjadi penyebab utama keterpurukan negara Indonesia dewasa ini.  Hal ini tidak dapat dipungkiri apabila melihat fenomena yang terjadi seperti isu penanganan perkara yang bersifat tebang pilih, kurangnya political will dan moral hazard dari pemegang kekuasaan serta belum harmonisasinya seluruh ketentuan perundang-undangan yang ada.  Lebih dari itu, maka mudah ditebak bahwa akhir dari penegakan hukum tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.  Dampak dari semua itu tentu membawa keterpurukan negara yang berkepanjangan dalam berbagai segi, diantaranya rendahnya pertumbuhan ekonomi, dan meningkatnya pengangguran, dan kemiskinan yang pada akhirnya memicu peningkatan angka kriminalitas.  Di samping itu, dampak lainnya antara lain adalah relatifnya rendahnya tingkat kompetisi perdagangan, dan kurangnya insentif yang menyebabkan iklim  berusaha tidak dapat berjalan secara kondusif.  
Di Indonesia sendiri terdapat rezim anti pencuaian uang yang dibangun dengan melibatkan berbagai komponen.  Komponen-komponen yang terlibat, yaitu
1.                  Sektor keuangan (financial sector) yang terdiri dari pihak pelapor (reporting parties-penyedia jasa keuangan) dan pengawas & pengatur industri keuangan.  Walaupun tidak termasuk dalam sistem keuangan dan pihak pelapor, Ditjen Bea dan Cukai dapat dikelompokkan dalam sektor ini karena berperan dalam menyampaikan laporan kepada PPATK.  Namun apabila dilihat dari kewenangannya, dapat juga Ditjen Bea dan Cukai dimasukkan dalam sector law enforcement.
2.                  PPATK sebagai intermediator (penghubung) antara financial sector  dan  law enforcement/judicial sector.  Dalam kedudukan ini, PPATK berada di tengah-tengah antara sektor keuangan dan sector penegakan hukum untuk melakukan seleksi melalui kegiatan analisis terhadap laporan (informasi) yang diterima, yang hasil analisisnya  untuk diteruskan kepada  penegak hokum.  Dalam kegiatan analisis tersebut, PPATK menggali informasi keuangan dari berbagai sumber baik dari instansi dalam negeri maupun luar negeri.
3.                  Sektor penegakan hukum (law enforcement/judicial sector) yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan.  Hasil analisis yang diterima dari PPATK, inilah yang menjadi dasar dari penegak hukum untuk diproses sesuai hokum acara yang berlaku.       
Di samping itu, terdapat pihak lain yang mendukungnya yaitu Presiden, DPR, Komite Koordinasi TPPU, Publik, lembaga internasional dan instansi terkait dalam negeri seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Kehutanan dan sebagainya.
Setiap komponen memiliki peran, tugas dan tanggungjawab masing-masing komponen, termasuk komponen sector keuangan (financial sector) sebagai penyedia jasa keuangan (Reporting Parties).  UU TPPU mendefinisikan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) adalah setiap orang yang menyediakan jasa dibidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodion, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan kantor pos. PJK memiliki kewajiban menyampaikan kepada PPATK berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU TPPU.
Proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang secara umum tidak ada bedanya dengan penanganan perkara tindak pidana lainnya.  Hanya saja, dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang melibatkan satu institusi yang relatif baru yaitu PPATK.  Keterlibatan PPATK lebih pada pemberian informasi keuangan yang bersifat rahasia (financial intelligence) kepada penegak hukum terutama kepada penyidik tindak pidana pencucian uang, yaitu penyidik Polisi.  Proses penanganan tersebut adalah sebagai berikut:

1.                  Peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK)
PJK, FIU negara lain dan masyarakat dalam penanganan perkaran pencucian uang adalah memberikan informasi awal.  Laporan dan informasi tersebut adalah:
a)                  Laporan dari PJKSebagaimana telah disinggung dalam uraian sebelumnya bahwa sesuai Pasal 13 UU TPPU, diatur kewajiban pelaporan PJK kepada PPATK berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau Suspicious Transaction Report (STR) dan Laporan Tranksaksi Keuangan Tunai (LTKT) atau Cash Transaction Report (CTR) kepada PPATK.  Di dalam internal PPATK, laporan-laporan ini diterima oleh Direktorat Kepatuhan, untuk selanjutnya diteruskan ke Direktorat Analisis setelah melalui pengecekan kelengkapan laporan dimaksud.  Sesuai Pasal 1 angka 7 UUTPPU, LTKM adalah:
-                      transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan
-                      transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang
-                      transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Apabila PJK mengetahui salah satu dari 3 (tiga) unsur transaksi keuangan mencurigakan, sudah cukup bagi PJK untuk menyampaikannya kepada PPATK sebagai LTKM.  LTKM ini sifatnya lebih pada informasi transaksi keuangan dan belum memiliki kualitas sebagai indikasi terjadainya tindak pidana.  PJK tidak memiliki kapasitas untuk menilai suatu transaksi memiliki indikasi pidana.  Oleh karena itu PPATK berkewajiban untuk melakukan analisis LTKM ini untuk mengidentifikasi ada tidaknya indikasi pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya.  Untuk melakukan analisis ini, salah satu data pendukungnya adalah LTKT  dari PJK. Dalam kaitan ini, maka didalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang peran PJK sangat membantu baik di dalam memberikan keterangan mengenai nasabah maupun simpanannya, dan membantu PPATK dan instansi penegak hukum untuk mentrasir aliran dana dari pihak yang dimintakan oleh PPATK dan instansi penegak hukum.



b)                  Laporan dari masyarakat
Walaupun UU tidak mengatur kewenangan PPATK untuk menerima informasi dari masyarakat, namun berbagai informasi adanya indikasi tindak pidana sering diterima PPATK.  Atas informasi ini, Direktorat Hukum PPATK melakukan analisis untuk mengidentifikasi ada tidaknya indikasi pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya.  Informasi dari masyarakat ini diterima PPATK melalui surat secara tertulis dan melalui media internet (www. ppatk. go. id , icon: contuct-us@ppatk. go. id)
c)                  Informasi dari aparat penegak hukum
Dalam penanganan suatu perkara oleh penyidik, seringkali harta kekayaan hasil tindak pidana terindikasi oleh pelakunya disembunyikan atau disamarkan melalui berbagai perbuatan khususnyamelalui institusi keuangan seperti : penempatan pada bank dalam bentuk deposito, giro atau tabungan serta pentransferan ke bank lainnya; pembelian polis asuransi; pembelian surat berharga pasar uang dan pasar modal; atau perbuatan lain seperti membelanjakan, menukarkan atau dibawa ke luar negeri.  
d)                 Informasi dari Financial Intelligence Unit negara lainBerdasarkan hasil analisis PPATK, banyak informasi penting dari FIU negara lain yang menghasilkan kasus pencucian uang dan kasus pidana lainnya.  Informasi ini baik diminta atau tidak diminta sesuai dengan standar pertukaran informasi dalam prinsip paguyuban FIU seluruh dunia yang tergabung dalam suatu wadah yang dikenal dengan Egmont Group.
2.                  Peran PPATK
Menurut Pasal 26 UU TPPU tugas PPATK antara lain: mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi laporan dan informasi-informasi di atas.  Di samping itu, PPATK dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah sehubungan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, melaporkan hasil analisis terhadap transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian untuk kepentingan penyidikan dan Kejaksaan untuk kepentingan penuntutan dan pengawasan, membuat dan menyampaikan laporan mengenai kegiatan analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala kepada Presiden, DPR dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan bagi Penyedia  Jasa Keuangan (PJK).
Dalam melakukan analisis, PPATK mengumpulkan informasi dari berbagai pihak baik dari FIU negara lain maupun dari instansi dalam negeri yang telah atau belum menandatangani MOU dengan PPATK agar hasil analisis tersebut memeiliki nilai tambah untuk kemudahan proses penegakan hukum.  Pada dasarnya dalam kegiatan analisis adalah kegiatan untuk menghubungkan (association) antara uang atau harta hasil kejahatan dengan kejahatan asal melalui identifikasi transaksi-transaksi yang dilakukan, yang pada akhirnya akan mempermudah aparat penegak hukum untuk menjerat si penjahat.  Proses pendeteksian kegiatan pencucian uang baik pada tahap placement, layering maupun integration akan menjadi dasar untuk merekontruksi asosiasi antara uang atau harta hasil kejahatan dengan si penjahat.
Apabila telah terdeteksi dengan baik, proses hukum dapat segera dimulai baik dalam rangka mendakwa tindak pidana pencucian uang maupun kejahatan asalnya yang terkait.  Inilah yang menjadi alasan utama mengapa PJK di wajibkan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan (STR-suspicious transaction report) dan transaksi keuangan tunai (CTR-cash transaction report).  Sedangkan Pasal 27 UUTPPU memberikan kewenangan kepada PPATK antara lain: meminta dan menerima laporan dari PJK, meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum.  Dari tugas dan wewenang tersebut di atas terdapat dua tugas utama yang menonjol dalam kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yaitu tugas mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tugas membantu penegakan hukum yang berkaitan dengan pencucian uang dan tindak pidana yang melahirkannya (predicate crimes) khusunya korupsi.  Atas dasar laporan tersebut dan informasi lainnya.
PPATK melakukan analisa (mendeteksi tindak pidana pencucian uang) kemudian menyerahkan laporan hasil analisisnya kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan (Pasal 27).  Untuk memperoleh laporan dan hasil deteksi atau analisa yang baik PPATK harus menjalin kerjasama yang baik dengan penyedia jasa keuangan dan instansi terkait lainnya atau dengan FIU dari negara lain.  Selanjutnya dalam proses penegakan hukum, PPATK dapat melakukan kerjasama dan membantu pihak penyidik dan penuntut umum dengan informasi yang dimiliki.  Informasi tersebut dapat berasal dari data base PPATK, sharing informasi dengan instansi pemerintah atau dapat juga berasal dari sharing information dengan FIU dari negara lain sebagaimana telah diuraikan di atas.
Setelah menerima hasil analisis dari PPATK, penyidik kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan.  Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan mendasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana seperti proses penanganan tindak pidana lainnya, kecuali yang secara khusus diatur dalam UU TPPU.
Seringkali didengar ada suatu bank yang dananya ditarik oleh para nasabahnya  hanya disebabkan adanya isu berkenaan dengan reputasi dari bank dimaksud.  Oleh karena bisnis perbankan sesungguhnya berorientasi pada menjaga kepercayaan para nasabahnya melalui reputasi yang mereka miliki, maka UU TPPU memberikan rambu-rambu dan ketentuan yang mengatur tentang tata cara berikut sanksi dalam penanganan perkara TPPU,  khusunya terkait dengan ketentuan anti-tipping off dan rahasia jabatan yaitu :
a.       Pasal 11 mengatur bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang  memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU TPPU wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU TPPU.  Aturan ini mengedepankan sifat kerahasiaan  dokumen yang diperoleh, misalnya terkait dengan informasi Transaksi Keuangan Mencurigakan (STR).  Artinya dokumen tersebut hanya dimanfaatkan untuk pelaksanaan penyelidikan atau penyidikan perkara.  Aparat penegak hukum tidak dapat menjadikan dokumen dimaksud sebagai alat bukti, jika informasi yang terdapat dalam dokumen tersebut dianggap penting, maka penyidik harus dapat mengungkapnya melalui alat bukti lain, misalnya di dalam dokumen tersebut terdapat informasi tentang mutasi transaksi atas nama tersangka atau terlapor, maka penyidik dapat mengungkap informasi tersebut melalui pihak penerima.  Atau bisa juga penyidik tersebut meminta kepada si tersangka untuk menyerahkan rekening korannya guna dicocokkan dengan dokumen dimaksud.  
b.      Pasal 12  ayat (1) mengatur bahwa direksi, komisaris, pengurus atau pegawai Pihak Pelapor dilarang memberitahukan kepada Pengguna Jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.
Pasal 12 ayat (3) mengatur bahwa Pejabat atau pegawai PPATK atau Lembaga Pengawas  dan Pengatur dilarang memberitahukan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang  akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada Pengguna Jasa atau pihak lain.  Ketentuan Pasal 12 ini dimaksudkan agar Pengguna Jasa atau pihak lain yang terkait dengannya tidak menarik atau memindahkan  uang miliknya yang sedang atau telah dilaporkan tersebut.  Rumusan Pasal ini  menjadi sangat penting jika dilihat dari kepentingan asset recovery.
Manfaat lain dari ketentuan Pasal 12 ini adalah dimaksudkan untuk memberikan pelindungan baik menyangkut reputasi ataupun personil dari industri/pihak pelapor.
c.       TPPU telah dikualifikasikan sebagai salah satu tindak pidana  extra ordinary crime.  Dengan karakteristik seperti itu, dituntut keseriusan, profesionalisme dan integritas dari setiap  pihak yang melakukan tugas pencegahan dan pemberantasan TPPU.  Sesuai dengan Pasal 39 UU TPPU, PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas TPPU.  Untuk mengemban tugas tersebut, Pasal 37 UU TPPU secara tegas menyebutkan bahwa PPATK bersifat independen dan bebas dari campur tangan serta pengaruh manapun.  Untuk itu UU TPPU mengatur dan memberikan sanksi kepada siapapun yang mempengaruhi/mengganggu PPATK dalam  pelaksanaan tugas pencegahan dan pemberantasan TPPU dimaksud.
Salah satu tujuan diundangkannya UU TPPU antara lain untuk mengejar Harta Kekayaan yang berasal dari kejahatan agara tidak dapat dinikmati dan/atau dimanfaatkan oleh pelaku TPPU.  Untuk itu dalam UU TPPU diatur kewenangan khusus kepada penyidik, penuntut umum dan hakim untuk memerintahkan Pihak Pelapor melakukan penundaan Transaksi terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.  Perintah penundaan Transaksi ini merupakan bagian dari tahapan pencegahan secara dini terhadap pemanfaatan Harta Kekayaan dari hasil-hasil kejahatan.  Adapun ketentuan yang mengatur tentang penundaan Transaksi tersebut sebagai berikut:
1.      Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang:
a.       memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan penundaan Transaksi terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana (Pasal 70 UU TPPU).
b.      Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim tersebut harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
-          nama dan jabatan yang meminta penundaan Transaksi;
-          identitas setiap orang yang Transaksinya akan dilakukan penundaan;
-          alasan penundaan Transaksi; dan
-          tempat Harta Kekayaan berada.  
Penundaan Transaksi ini dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja.  
2.      Pihak Pelapor wajib:
a.       melaksanakan penundaan Transaksi sesaat setelah surat perintah/permintaan penundaan Transaksi diterima dari penyidik, penuntut umum, atau hakim;
b.      menyerahkan berita acara pelaksanaan penundaan Transaksi kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim yang meminta penundaan Transaksi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan penundaan Transaksi.

2. 2      Perlindungan Saksi Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang

Penegak hukum sering mengalami kesukaran dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku karena tidak menghadirkan saksi dan/atau korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dan pihak tertentu.  Padahal kita ketahui bahwa peran saksi (korban) dalam suatu proses peradilan pidana menempati posisi kunci dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.  Bukan hal yang aneh apabila di Indonesia, tindakan teror atau ancaman, baik fisik maupun psikis banyak menimpa orang-orang yang akan memberikan kesaksian dalam suatu proses peradilan pidana, terlebih apabila kesaksian yang akan diberikan dapat memberatkan orang yang dituduh melakukan tindak pidana.

Dalam konteks sistem peradilan pidana, secara yuridis, saksi adalah "orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri". 
Definisi saksi di atas cukup luas atau umum, sehingga yang termasuk dalam pengertian saksi bisa orang yang menjadi korban, pelapor, pengadu, maupun orang lain yang dapat memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di muka sidang pengadilan.  Kebanyakan undang-undang pidana khusus yang dibuat sesudah berlakunya KUHAP tidak memberikan definisi atau pengertian saksi secara khusus, artinya, saksi yang dimaksud dalam undang-undang tersebut mengacu pada pengertian saksi yang diatur dalam KUHAP.  Memang ada beberapa perundang-undangan yang memberikan definisi saksi, walaupun tidak ada perbedaan secara mendasar dengan yang diatur dalam KUHAP.

Dasar pertimbangan perlunya undang-undang yang mengatur perlindungan saksi untuk segera disusun dengan jelas dapat dilihat pada bagian menimbang dan undang-undang ini, yang antara lain menyebutkan: penegak hukum sering mengalami kesukaran dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku karena tidak menghadirkan saksi dan/atau korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dan pihak tertentu.  Padahal kita ketahui bahwa peran saksi (korban) dalam suatu proses peradilan pidana menempati posisi kunci dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.  Bukan hal yang aneh apabila di Indonesia, tindakan teror atau ancaman, baik fisik maupun psikis banyak menimpa orang-orang yang akan memberikan kesaksian dalam suatu proses peradilan pidana, terlebih apabila kesaksian yang akan diberikan dapat memberatkan orang yang dituduh melakukan tindak pidana.

Pengaturan mengenai perlindungan bagi pelopor dan saksi dalam UU No.  8 Tahun 2010 tentang TPPU diatur dalam bab tersendiri (Bab VII).  Ada 5 (lima) pasal yang mengatur mengenai permasalahan tersebut, yaitu Pasal 39 s. d Pasal 43 UU TPPU.  Pasal-pasal tersebut pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:

1.      Kewajiban untuk merahasiakan indentitas pelopor baik oleh PPATK, penyidik, penuntut umum, maupun hakim.  Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut menimbulkan hak bagi pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti kerugian melalui pengadilan (Pasal 39 ayat (1) dan (2));

2.      Kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus oleh negara terhadap setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan TPPU, baik dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya (Pasal 40 ayat (1));

3.      Pelarangan untuk menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor di sidang pengadilan.  Bahkan sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim wajib mengingatkan adanya pelarangan tersebut kepada saksi, penuntut umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut (Pasal 41 ayat (1) dan (2));

4.      Kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus oleh negara terhadap setiap orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan TPPU, baik dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya (Pasal 42 ayat (1)); dan

5.      Pemberian jaminan kepada pelapor dan/atau saksi sehingga tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana atas pelaporan dan/atau kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkutan (Pasal 43).

Dari uraian diatas, tampak jelas, bahwa UU TPPU sangat memperhatikan perlunya pemberian perlindungan baik terhadap pelapor maupun saksi.  Jaminan perlindungan tersebut telah diberikan pada saat pelaporan.  Dengan demikian pemberian perlindungan tersebut diberikan sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.  Secara materiil, pengaturan mengenai perlindungan bagi korban dan saksi TPPU dalam UU TPPU tidak hanya sebatas pada perlindungan fisik tetapi juga perlindungan hukum yang berupa perlindungan kepada pelapor dan saksi dari adanya gugatan atau tuntutan baik secara perdata atau pidana.

Penjabaran dari UU TPPU yang terkait dengan perlindungan bagi pelapor dan saksi TPPU telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2003 tentang tata cara perlindungan khusus bagi pelapor dan saksi TPPU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4335).

Dalam UU TPPU tidak ada menjelaskan pengertian Perlindungan.  Pengertian perlindungan dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK), yaitu ”segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya”.  Di samping itu, UU TPPU tidak pula secara tegas mendefinisikan pengertian saksi.
Namun hal ini telah tersirat dalam Pasal 86 ayat (1) UU TPPU, bahwa setiap orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan TPPU wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya.  Secara spesifik, pengertian saksi dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Saksi, yang menetapkan bahwa ”saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri”.
Di dalam penjelasan Pasal 83 ayat (1) UU TPPU ada dicantumkan definisi mengenai “pelapor”, yaitu setiap orang yang beritikad baik dan secara sukarela menyampaikan laporan terjadinya dugaan TPPU.  Selanjutnya dalam Pasal 84 diatur bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan TPPU wajib diberi Perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya.  Disadari bahwa karena terbatasnya cakupan pihak-pihak yang akan memperoleh Perlindungan khusus yang hanya pelapor dugaan TPPU dan saksi TPPU, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang telah memperluas pengertian ”pelapor” sehingga meliputi:
a)      Pihak Pelapor yang karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan menyampaikan laporan transaksi keuangan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam UU TPPU;
b)      Pelapor yang karena secara sukarela melaporkan kepada penyidik tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang.  Sedangkan Pihak Pelapor yang karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan menyampaikan laporan transaksi keuangan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam UU TPPU juga mendapatkan perlindungan berupa:
a)      Pelepasan dari tuntutan pidana dan gugatan perdata;
b)      Pengecualian dari ancaman dalam ketentuan kerahasiaan;
c)      Kewajiban merahasiakan identitas Pihak Pelapor bagi pejabat dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Adapun jenis-jenis Perlindungan yang dikenal dalam pelaksanaan UU TPPU sebagai berikut :
1.      Perlindungan karena jaminan Undang-Undang
Perlindungan karena jaminan undang-undang mengandung arti bahwa Perlindungan yang diberikan telah secara tegas diatur dalam UU TPPU berupa:
1)      Pelepasan dari tuntutan pidana maupun perdata.
Pelepasan dari tuntutan perdata maupun pidana merupakan Perlindungan yang dijamin oleh undang-undang.  Jaminan ini berlaku bagi:
a)      Pihak Pelapor, pejabat, dan pegawainya.
Pihak Pelapor, pejabat, dan pegawainya yang melaksanakan kewajiban pelaporan.  Perlindungan ini tidak berlaku apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang (Pasal 29).   UU TPPU tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai apa yang dimaksudkan dengan unsur penyalahgunaan wewenang.  Namun demikian, hal ini dapat dikaitkan dengan pembocoran informasi, data atau keterangan oleh direksi, komisaris, pengurus atau pegawai Pihak Pelapor kepada Pengguna Jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.  Ketentuan pembocoran informasi ini tidak berlaku, dalam hal dilakukan untuk pemberian informasi kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur (Pasal 12 UU TPPU).
b)      Pelapor dan/atau saksi
Pelapor dan/atau saksi tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana atas pelaporan dan/atau kesaksian yang diberikan (Pasal 87).  Pelapor yang dimaksudkan dalam ketentuan ini adalah setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, sedangkan saksi adalah setiap orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang.  

Kekebalan hukum dari gugatan secara perdata atau tuntutan secara pidana terhadap pihak-pihak tersebut di atas dapat diberikan sepanjang yang bersangkutan dalam melaksanakan pelaporan dan memberikan kesaksian dilakukan dengan iktikad baik atau yang bersangkutan tidak sebagai pelaku tindak pidana itu sendiri.

2)      Pembebasan dari ancaman dalam ketentuan kerahasiaan (Pengecualian dari ketentuan kerahasiaan)
Dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan, Pihak Pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi Pihak Pelapor yang bersangkutan (Pasal 28).  Dalam beberapa industri keuangan, seperti perbankan, ketentuan kerahasiaan diatur secara ketat dengan ancaman pidana.  Hal ini dimaksudkan, bukan hanya untuk melindungi industri perbankan agar terjaga stabilitasnya tetapi sekaligus melindungi hak keperdataan dari nasabah penyimpan dan simpanannya.



2.      Perlindungan karena pelaksanaan UU TPPU
Munculnya Perlindungan apabila pelaksanaan kewajiban oleh Pihak Pelapor dan pihak lain diterapkan secara konsisten.  Dalam beberapa Pasal UU TPPU, diatur mengenai kewajiban untuk tidak mengungkap identitas pelapor atau hal-hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor dengan ancaman pidana bagi yang melanggarnya.  Pengertian Pihak Pelapor di sini adalah Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan atau Jasa Lain karena melaksanakan kewajiban pelaporan.   Perlindungan yang diberikan karena pelaksanaan UU TPPU adalah sebagai berikut  sebagai berikut:
1)      Pejabat atau pegawai PPATK, serta penyelidik/penyidik dilarang memberitahukan laporan Transaksi kepada pengguna jasa yang telah dilaporkan kepada PPATK atau penyidik secara langsung atau tidak langsung dengan cara apapun.
2)      Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang  memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.
3)      Pejabat dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan Pihak Pelapor dan pelapor .
4)      Di sidang pengadilan, saksi, penuntut umum, hakim, dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam pemeriksaan dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor.
5)      Dalam setiap persidangan sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim wajib mengingatkan saksi, penuntut umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut.

3.      Perlindungan Khusus 
Perlindungan khusus diatur  dalam Pasal 84 dan 86 UU TPPU sebagai peraturan pelaksanaan dari kedua pasal tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah No.  57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang.  Lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya, telah dikeluarkan Peraturan KAPOLRI Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.  Perlindungan khusus menurut Peraturan KAPOLRI ini adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan rasa aman terhadap pelapor atau saksi dari kemungkinan yang membahayakan diri jiwa dan atau hartanya termasuk keluarganya.  Pemohon perlindungan khusus adalah pelapor, saksi, PPATK, penyidik, penuntut umum atau hakim.  Perlindungan khusus oleh Polri dilaksanakan berdasarkan:
a)      Laporan dari PPATK tentang adanyan Transaksi Keuangan Mencurigakan atau Transaksi Keuangan yang dilakukan secara tunai oleh pelapor atau dugaan terjadinya TPPU atau ditetapkannya seseorang sebagai saksi dalam perkara TPPU;
b)      Permohonan dari pelapor, saksi, penyidik, penuntut umum atau hakim.
Dalam peraturan ini diuraikan mengenai beberapa bentuk Perlindungan, yaitu:
a)      Perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental;
b)      Perlindungan terhadap harta;
c)      Perlindungan berupa kerahasiaan dan penyamaran identitas;
d)     Pemberian keterangan tanpa bertatap muka (konfrontasi) dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksanaan perkara.
Beberapa contoh dalam pelaksanaan Perlindungan selama ini, yaitu:
1)      Pemeriksaan saksi oleh kepolisian dengan menyamarkan identitas pelaku dengan berita acara penyamaran.  Saksi diberikan nama dan jenis kelamin yang berbeda dengan keadaan sebenarnya.  Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perlindungan khusus ini dibebankan kepada anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2)      Berita Acara Pemeriksaan seharusnya tidak mencantumkan nama pelapor dan saksi serta hal-hal lain yang mengarah pada terungkapnya identitas pelapor maupun saksi.  
Dalam rangka memberikan Perlindungan bagi pelapor dan saksi serta Perlindungan bagi penegak hukum, hal-hal yang harus dilakukan antara lain :
1)             Permintaan saksi dari bank diajukan secara tertulis kepada bank (permintaan bukan ditujukan pada nama pejabat bank);
2)             Kapasitas saksi adalah mewakili institusi  (bukan individu);
3)             Tidak menyebutkanidentitas pelapor dan saksi, atau identitasnya disamarkan (antara lain laki-laki jadi perempuan, atau sebaliknya).  
Cakupan Perlindungan khusus meliputi kerahasiaan identitas, dan pemberian keterangan tanpa tatap muka di persidangan.  Dalam hal kerahasiaan identitas, PPATK, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim wajib merahasiakan identitas pelapor.  Pelanggaran terhadap kerahasiaan identitas memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti kerugian melalui pengadilan.  Sedangkan pemberian keterangan tanpa tatap muka di persidangan:
a)      Saksi, penuntut umum, hakim, dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam pemeriksaan dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor;
b)      Dalam setiap persidangan sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim wajib mengingatkan saksi, penuntut umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut.
Pasal 84 ayat (1) UU TPPU menetapkan bahwa ”setiap orang  yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang dan setiap orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi Perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya”.  
Selanjutnya dalam ayat berikutnya, yaitu ayat (2) mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus dimaksud.  Sedangkan Pasal 86 ayat (1) UU TPPU menetapkan bahwa ”Setiap orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan tindak pidana  Pencucian Uang wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya”.  Selanjutnya dalam ayat (2) ditentukan bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dari segi obyeknya, Perlindungan atas keamanan pribadi, dan/atau keluarga Pelapor dan Saksi dari ancaman fisik atau mental melingkupi :
a)      Perlindungan terhadap harta Pelapor dan Saksi;
b)      Perahasiaan dan penyamaran identitas Pelapor dan Saksi; dan/atau; (c) pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan perkara
c)      Perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK).
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diatur mengenai hak seorang Saksi dan Korban, yaitu:
1)      Memperoleh Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
2)      Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan
3)      Memberikan keterangan tanpa tekanan;
4)      Mendapat penerjemah;
5)      Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
6)      Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
7)      Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
8)      Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
9)      Mendapat identitas baru;
10)  Mendapatkan  tempat kediaman baru;
11)  Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
12)  Mendapat nasihat hukum; dan/atau
13)  Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Hak tersebut diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK.

Perlindungan khusus didefinisikan sebagai suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pelapor atau Saksi dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya termasuk keluarganya.  Berdasarkan definisi tersebut, tampak jelas lingkup pengaturan mengenai perlindungan yang mencakup baik terhadap pelapor maupun saksi. 
Menurut PP ini, ada 2 (dua) kualifikasi pelapor, yaitu:

1.      Setiap orang yang karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan menyampaikan laporan kepada PPATK tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan atau Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai sebagaimana dimaksud dalam UU TPPU; atau

2.      Setiap orang yang secara sukarela melaporkan kepada penyidik tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam UU TPPU.

Sedangkan Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana pencucian uang yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri.  Selanjutnya dalam Pasal 2 PP No. 57/2003 secara tegas dinyatakan, bahwa setiap Pelapor dan Saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang wajib diberikan perlindungan khusus baik sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.  Perlindungan khusus dimaksud dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam suatu proses peradilan pidana, saksi (korban) memegang peranan kunci dalam upaya mengungkap suatu kebenaran materiil.  Maka, tidak berlebihan apabila dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP keterangan saksi ditempatkan pada unman pertama di atas alat bukti lain berupa keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Pada saat saksi akan memberikan keterangan, tentunya harus disertai jaminan bahwa yang bersangkutan terbebas dari rasa takut sebelum, pada saat, dan setelah memberikan kesaksian.  jaminan ini penting untuk diberikan guna memastikan bahwa ketenangan yang akan diberikan benar-benar murni bukan hasil rekayasa apalagi hasil dari tekanan (pressure) dari pihak-pihak tertentu.  Hal ini sejalan dengan pengertian dari saksi itu sendiri, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu orang yang dapat memberikan ketenangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Bab 3.  Penutup
3.1              Kesimpulan
Proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang secara umum tidak ada bedanya dengan penanganan perkara tindak pidana lainnya.  Hanya saja, dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang melibatkan satu institusi yang relatif baru yaitu PPATK.  Keterlibatan PPATK lebih pada pemberian informasi keuangan yang bersifat rahasia (financial intelligence) kepada penegak hukum terutama kepada penyidik tindak pidana pencucian uang, yaitu penyidik Polisi.  Proses penanganan tersebut adalah sebagai berikut:

3.                  Peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK)
a.       Laporan dari PJK
Apabila PJK mengetahui salah satu dari 3 (tiga) unsur transaksi keuangan mencurigakan, sudah cukup bagi PJK untuk menyampaikannya kepada PPATK sebagai LTKM.  LTKM ini sifatnya lebih pada informasi transaksi keuangan dan belum memiliki kualitas sebagai indikasi terjadainya tindak pidana.  PJK tidak memiliki kapasitas untuk menilai suatu transaksi memiliki indikasi pidana.  Oleh karena itu PPATK berkewajiban untuk melakukan analisis LTKM ini untuk mengidentifikasi ada tidaknya indikasi pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya.  Untuk melakukan analisis ini, salah satu data pendukungnya adalah LTKT  dari PJK.  Dalam kaitan ini, maka didalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang peran PJK sangat membantu baik di dalam memberikan keterangan mengenai nasabah maupun simpanannya, dan membantu PPATK dan instansi penegak hukum untuk mentrasir aliran dana dari pihak yang dimintakan oleh PPATK dan instansi penegak hukum.
b.      Laporan dari masyarakat
c.       Informasi dari aparat penegak hukum
Informasi dari Financial Intelligence Unit negara lainBerdasarkan hasil analisis PPATK
4.      Peran PPATK
Menurut Pasal 26 UU TPPU tugas PPATK antara lain: mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi laporan dan informasi-informasi di atas.  Di samping itu, PPATK dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah sehubungan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, melaporkan hasil analisis terhadap transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian untuk kepentingan penyidikan dan Kejaksaan untuk kepentingan penuntutan dan pengawasan, membuat dan menyampaikan laporan mengenai kegiatan analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala kepada Presiden, DPR dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan bagi Penyedia  Jasa Keuangan (PJK).  Setelah menerima hasil analisis dari PPATK, penyidik kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pengaturan mengenai perlindungan bagi pelopor dan saksi dalam UU No.  8 Tahun 2010 tentang TPPU diatur dalam bab tersendiri (Bab VII).  Ada 5 (lima) pasal yang mengatur mengenai permasalahan tersebut, yaitu Pasal 39 s. d Pasal 43 UU TPPU. Dalam UU TPPU tidak ada menjelaskan pengertian Perlindungan.  Pengertian perlindungan dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Namun hal ini telah tersirat dalam Pasal 86 ayat (1) UU TPPU dan Pasal 83 ayat (1) UU TPPU.
Adapun jenis-jenis Perlindungan yang dikenal dalam pelaksanaan UU TPPU sebagai berikut :
4.      Perlindungan karena jaminan Undang-Undang
3)      Pelepasan dari tuntutan pidana maupun perdata.
c)      Pihak Pelapor, pejabat, dan pegawainya.
d)     Pelapor dan/atau saksi
4)      Pembebasan dari ancaman dalam ketentuan kerahasiaan (Pengecualian dari ketentuan kerahasiaan)
5.      Perlindungan karena pelaksanaan UU TPPU
6.      Perlindungan Khusus
3.2              Saran
Selama ini, Tindak Pidana Pencucian Uang, perlindungan khusus lebih banyak mengandalkan bantuan pihak kepolisian.  Walaupun nantinya sudah ada badan khusus, sudah tentu bantuan dari kepolisian juga masih dimungkinan apabila diperlukan perlindungan terhadap ancaman fisik atau mental.   Dalam suatu proses peradilan pidana, saksi (korban) meme¬gang peranan kunci dalam upaya mengungkap suatu kebenaran materiil.  Maka, tidak berlebihan apabila dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP keterangan saksi ditempatkan pada unman pertama di atas alat bukti lain berupa keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Pada saat saksi akan memberikan keterangan, tentunya harus disertai jaminan bahwa yang bersangkutan terbebas dari rasa takut sebelum, pada saat, dan setelah memberikan kesaksian.  jaminan ini penting untuk diberikan guna memastikan bahwa ketenangan yang akan diberikan benar-benar murni bukan hasil rekayasa apalagi hasil dari tekanan (pressure) dari pihak-pihak tertentu.  Hal ini sejalan dengan pengertian dari saksi itu sendiri, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu orang yang dapat memberikan ketenangan guna kepentingan penyidikan, penun-tutan, dan peradilan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Berita Acara Pemeriksaan seharusnya tidak mencantumkan nama pelapor dan saksi serta hal-hal lain yang mengarah pada terungkapnya identitas pelapor maupun saksi; atau BAP dibuat dalam bentuk Berita Acara Pendapatan oleh penyidik.  Hal ini terkait dengan Perlindungan khusus bagi saksi dan pelapor.