" Duniaku yang menjadi milikku. Tetapi, bukan hanya tentangku, tapi ini juga tentang kamu, dia, kita, dan mereka, bahkan seseorang ataupun sesuatu yang hanya ada dalam duniaku, pikiranku. "
Sabtu, 29 Juni 2013
Selasa, 21 Mei 2013
Me and Friend :)
Assalamu’alaikum, sugeng injing, sugeng dhalu, good
morning, good evening good night
Hai, ini blog pertama aku (yang berhasil sebab 3 blog
sebelumnya hanya menjadi spam email yang mangkrak memprihatinkan tak pernah
tersentuh). So, aku bakal ngasih coretan (ga penting) sebagai perkenalan. Tak
kenal maka tak sayang too.. :D
Namaku Fifin (inget pake “F” tegak, bukan “V” rumput
apalagi “pe”). Nama lengkapnya Fifin Lujjatil Bahril Wahdati. Pendeknya Fifin
L.B.W. Panjangnya Fifin Lujjatil Bahril Wahdati kecil mungil centil
#abaikan -_-“#
Saat ini aku lagi memasuki semester kelimaku di
fakultas hukum bersama ke empat teman-temanku yang (menurutku) aneh tapi ajaib.
Aku, eh mereka menemukanku dalam keluguan (jjiah) saat pertama kali datang dan
menginjakkan kaki di Fakultas Hukum. Aku yang phobia dengan suasana asing ga
bisa berbaur (inilah yang membuatku lebih nyaman di “dunia kecilku”), terlebih
dandananku yang (katanya) berantakan dan cupu.
Sherly yang pertama kali menyambutku dengan kelakar
konyolnya yang ceplas-ceplos dan rada susah untuk dimengerti oleh orang awam.
Dia yang paling suka bikin ricuh diantara kami. Bisa dibilang, sherly adalah
informan handal, sebab, pergaulannya yang supel dan luas membuatnya mendapatkan
informasi dari segala penjuru tentang dunia kampus. Dari masalah kuliah sampe
para mahasiswanya, dia yang teraktual, tajam terpercaya dan ter-update.
Terus, ada Icha. Lengkapnya Desy Nurcahyani. Nama
narsisnya Ichantiik (gabungan Icha dan cantik #abaikan -_-“). Pertama kali
ketemu, aku ketipu sama wajahnya yang imut. Ternyata dia mahasiswi frustasi
dari keperawatan dan memilih mengulang di kampusku. Dia yang punya mata
yang hitam dan tajam. Juga senyum narsis yang selalu dia bawa kemana-mana.
Body’nya boleh jadi bulat seksi berisi (bukan masuk jajaran gendut dan
sejenisnya #dipelototin Icha) dan paling cepet ngos-ngosan kalo naik tangga,
tapi kalo masalah main game Dance DDR (entahlah apa kepanjanganya) di jagonya.
Nyaris sempurna (nilainya bukan style dancenya #wkakaka). Sekilas dia seperti cewek pemalu,
pendiam dan ga aktif dikegiatan perkuliahan. Tapi ternyata, air tenang
menganyutkan, daya tangkapnya kuat, terbukti nilai IP semester satu dan dua
yang tersapu bersih dari nilai C, D apalagi E. Terlebih mimiknya yang selalu
innocent selalu berhasil menipu kami mentah setengah mateng.
Ada juga si jangkung firda yang suka heboh, gak jelas
sendiri. Loadingnya super lambat menangkap apa yang sedang kami berempat
jadikan bahan candaan. Setelah kami puas tertawa, dia akan memasang wajah
datar, terdiam, dan sejenak kemudian terbahak keras ,” oo,, baru ngerti aku,,
hahahaha.” Ibarat sinyal, dia sinyalnya cuma satu setengah. Ditambah lagi dia
buta nada. Dia cocok jadi pembawa acara tebak lagu dan sejenisnya, asli ga akan
ada yang mampu menebak lagu yang dia nyanyikan saking ga ada nadanya.
2 makhluk ini (Icha dan Firda) adalah K-Pop Lovers
berat. Segala sesuatu yang berbau Korea mereka update banget. Tapi tetep,
peringkat kehebohan tetap dipegang oleh Firda. Asli deh, dia itu ga tau sikon
banget. Suka jejeritan kalo liat idolanya muncul atau beradegan yang
(menurutnya) seksi, imut dan menggoda (urat malu putus!) hahaha.
Terus, beda lagi sama Dian si arek medok asli Jombang
yang hobinya nyanyi-nyanyi. Dimana-mana nyanyi. Parahnya lagi, lagu yang sering
dia nyanyiin ga jelas ujung pangkalnya. Dia bisa nyanyi lagu pada lirik dan
syair yang sama dari dia membuka mata sampe mau tidur saking ga jelasnya. Dia
juga yang paling penakut dan paling gampang panik diantara kami, dan itu yang
membuat Serly dan Icha, sering menjadikannya “korban” kejahilan, dan aku juga
pastinya. Tapi dua orang ini yang paling rajin dan betah mendengarkan ceramah
dari para dosen. Catatannya pun bisa berbuku-buku penuh dengan wejangan dari
para dosen tanpa tertinggal satu atapun. Berbeda dengan aku dan Icha yang buku
catatan penuh dengan coretan-coretan ga penting.
Yaaah, kami yang berbeda, dengan segala kehebohan dan
keanehan kami. Aku dan mereka saling melengkapi. Saling mengerti meski
terkadang ada satu atau beberapa hal yang membuat kami “jauh”. Tapi, aku dan
mereka dapat kembali. Bahkan, mungkin sang
mentari yang terkadang mengintip malu dari langit, kelakuan kami yang
bergerombol dengan berisik, dengan candaan yang sulit dipahami oleh orang-orang
“normal” (letak topik pembicaraannya) lain, tak dapat mengerti jalinan hubungan
yang kami miliki. Entah kawan, entah sahabat atau saudara. Entahlah, ku biarkan
seperti ini saja. Toh suatu saat, waktu akan memperlihatkan pada kami arti
segalanya. Dan bagiku, kehangatan seperti ini yang selalu dapat mencairkan beku
dan dinginnya hari.
Moment to remember,,
Ingatlah hari ini :D
Moment to remember,,
Ingatlah hari ini :D
Nb: Inget foto ini. Kuliah "galau" di Sabtu pagi dan ga ada yang sempat memikirkan mandi. Gila hhahahaha :D
Senin, 20 Mei 2013
Perlindungan Saksi dan Pelapor TPPU Menurut UU No. 8 Tahun 2010
Bab 1. PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Definisi saksi
dapat diartikan secara luas atau umum, sehingga yang termasuk dalam pengertian
saksi bisa orang yang menjadi korban, pelapor, pengadu, maupun orang lain yang
dapat memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana baik di tingkat
penyidikan, penuntutan, maupun di muka sidang pengadilan. Kebanyakan undang-undang pidana khusus yang
dibuat sesudah berlakunya KUHAP tidak memberikan definisi atau pengertian saksi
secara khusus, artinya, saksi yang dimaksud dalam undang-undang tersebut
mengacu pada pengertian saksi yang diatur dalam KUHAP. Memang ada beberapa perundang-undangan yang
memberikan definisi saksi, walaupun tidak ada perbedaan secara mendasar dengan
yang diatur dalam KUHAP.
Pengalaman
empirik di Indonesia menjelaskan bahwa masalah perlindungan Saksi dan korban
menjadi masalah yang sangat krusial. Persoalan yang utama adalah banyaknya Saksi
yang tidak bersedia menjadi. Tidak
banyak orang yang bersedia mengambil risiko untuk melaporkan suatu tindak
pidana jika dirinya, keluarganya dan harta bendanya tidak mendapat perlindungan
dari ancaman yang mungkin timbul karena laporan yang dilakukannya. Begitu juga dengan saksi. Kalau tidak mendapat perlindungan yang
memadai, akan enggan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang dialami,
dilihat dan dirasakannya sendiri.
Keberadaan dari
beberapa Peraturan Pemerintah seperti disebutkan di atas mempunyai ruang
lingkup yang sempit, karena peraturan-peraturan tersebut hanya berlaku untuk
kasus-kasus tertentu dan tidak berlaku untuk semua jenis kasus. Di dalam pelaksanaannya, adanya beberapa
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perlindungan terhadap Saksi tidak menjamin bahwa Saksi dan Korban akan memperoleh hak-haknya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak diberikannya hak-hak Saksi dan Korban
yang secara tegas telah dinyatakan dalam ketentuan perundang-undangan dapat
menimbulkan ketidakpercayaan Saksi dan Korban bahwa hak-hak mereka akan
dilindungi ketika mereka berpartisipasi dalam proses peradilan untuk mendukung
penegakan hukum.
Berkenaan
dengan adanya ketidakpercayaan Saksi dan Korban, maka adanya satu instrumen
yuridis yang mengatur tentang perlindungan Saksi dan Korban dalam bentuk
undang-undang sangat penting adanya. Tujuannya bukan hanya semata-mata untuk mendukung proses peradilan dan penyelesaian
perkara secara lebih adil dan kompeten, tetapi juga untuk menunjukkan adanya
tanggung jawab negara terhadap warga negaranya yang telah mengalami berbagai
tindak pelanggaran hukum.
1. 2 Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
proses penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang?
2.
Bagaimana
perlindungan terhadap saksi/pelapor/korban Tindak Pidana Pencucian Uang?
Bab 2. PEMBAHASAN
2. 1 Proses
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang
Pencucian uang (Money Laundering) adalah suatu
upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan
agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan
yang sah/legal. Pada umumnya pelaku
tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan
yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta
Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga
dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang
sah maupun tidak sah. Oleh karena itu,
tindak pidana Pencucian
Uang tidak hanya
mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan,
melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pencucian Uang umumnya dilakukan melalui 3
(tiga) langkah tahapan: langkah pertama yakni uang/dana yang dihasilkan dari
suatu kegiatan tindak pidana/kejahatan di ubah ke dalam bentuk yang kurang atau
tidak menimbulkan kecurigaan melalui penempatan kepada sistem keuangan dengan berbagai cara (tahap
penempatan/placement), langkah kedua adalah melakukan transaksi keuangan
yang kompleks, berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana
dari sumbernya ke berbagai rekening sehingga sulit untuk dilacak asal muasal
dana tersebut yang dengan kata lain menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut (tahap pelapisan/layering),
langkah ketiga (final) merupakan tahapan dimana pelaku memasukkan kembali dana
yang sudah kabur asal usulnya ke dalam Harta Kekayaan yang telah tampak sah
baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan
material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegaiatan bisnis yang
sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana (tahap integrasi).
Di Indonesia, Tindak Pidana
Pencucian Uang secara yuridis diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 2
Undang-undang No. 8 Tahun 2010, bahwa hasil
tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana; korupsi,
penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan
migrant, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian,
kepabeanan, cukai, perdagangan orang,perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian,
penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang
perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan
dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4
(empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana
tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. Serta Harta Kekayaan yang diketahui atau patut
diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung
untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan. Hal itu juga disamakan sebagai harta kekayaan
tindak pidana pencucian uang.
Sekian banyak para cendekia dan pengamat memandang bahwa
persoalan penegakan hukum khususnya dalam penanganan perkara yang lemah menjadi
penyebab utama keterpurukan negara Indonesia dewasa ini. Hal ini tidak dapat dipungkiri apabila melihat
fenomena yang terjadi seperti isu penanganan perkara yang bersifat tebang
pilih, kurangnya political will dan moral hazard dari
pemegang kekuasaan serta belum harmonisasinya seluruh ketentuan
perundang-undangan yang ada. Lebih dari
itu, maka mudah ditebak bahwa akhir dari penegakan hukum tidak mencerminkan
rasa keadilan masyarakat. Dampak dari
semua itu tentu membawa keterpurukan negara yang berkepanjangan dalam berbagai
segi, diantaranya rendahnya pertumbuhan ekonomi, dan meningkatnya pengangguran,
dan kemiskinan yang pada akhirnya memicu peningkatan angka kriminalitas. Di samping itu, dampak lainnya antara lain
adalah relatifnya rendahnya tingkat kompetisi perdagangan, dan kurangnya
insentif yang menyebabkan iklim berusaha tidak dapat berjalan secara
kondusif.
Di Indonesia sendiri terdapat rezim anti pencuaian uang yang
dibangun dengan melibatkan berbagai komponen. Komponen-komponen yang terlibat, yaitu
1.
Sektor keuangan (financial sector)
yang terdiri dari pihak pelapor (reporting parties-penyedia jasa keuangan) dan
pengawas & pengatur industri keuangan. Walaupun tidak termasuk dalam sistem keuangan
dan pihak pelapor, Ditjen Bea dan Cukai dapat dikelompokkan dalam sektor ini
karena berperan dalam menyampaikan laporan kepada PPATK. Namun apabila dilihat dari kewenangannya,
dapat juga Ditjen Bea dan Cukai dimasukkan dalam sector law enforcement.
2.
PPATK sebagai intermediator
(penghubung) antara financial sector dan law enforcement/judicial
sector. Dalam kedudukan ini, PPATK
berada di tengah-tengah antara sektor keuangan dan sector penegakan hukum untuk
melakukan seleksi melalui kegiatan analisis terhadap laporan (informasi) yang
diterima, yang hasil analisisnya untuk diteruskan kepada penegak
hokum. Dalam kegiatan analisis tersebut,
PPATK menggali informasi keuangan dari berbagai sumber baik dari instansi dalam
negeri maupun luar negeri.
3.
Sektor penegakan hukum (law
enforcement/judicial sector) yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan. Hasil analisis yang diterima dari PPATK,
inilah yang menjadi dasar dari penegak hukum untuk diproses sesuai hokum acara
yang berlaku.
Di samping itu, terdapat pihak lain yang mendukungnya yaitu
Presiden, DPR, Komite Koordinasi TPPU, Publik, lembaga internasional dan
instansi terkait dalam negeri seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktorat
Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Kehutanan dan
sebagainya.
Setiap komponen memiliki peran, tugas dan tanggungjawab
masing-masing komponen, termasuk komponen sector keuangan (financial sector)
sebagai penyedia jasa keuangan (Reporting Parties). UU TPPU mendefinisikan Penyedia Jasa Keuangan
(PJK) adalah setiap orang yang menyediakan jasa dibidang keuangan atau jasa
lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank,
lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodion, wali
amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana
pensiun, perusahaan asuransi, dan kantor pos. PJK
memiliki kewajiban menyampaikan kepada PPATK berupa Laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) sebagaimana
diatur dalam pasal 13 UU TPPU.
Proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang secara
umum tidak ada bedanya dengan penanganan perkara tindak pidana lainnya. Hanya saja, dalam penanganan perkara tindak
pidana pencucian uang melibatkan satu institusi yang relatif baru yaitu PPATK. Keterlibatan PPATK lebih pada pemberian
informasi keuangan yang bersifat rahasia (financial intelligence)
kepada penegak hukum terutama kepada penyidik tindak pidana pencucian uang,
yaitu penyidik Polisi. Proses penanganan
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Peran Penyedia
Jasa Keuangan (PJK)
PJK,
FIU negara lain dan masyarakat dalam penanganan perkaran pencucian uang adalah
memberikan informasi awal. Laporan dan
informasi tersebut adalah:
a)
Laporan dari
PJKSebagaimana telah disinggung dalam uraian sebelumnya bahwa sesuai Pasal 13
UU TPPU, diatur kewajiban pelaporan PJK kepada PPATK berupa Laporan Transaksi
Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau Suspicious Transaction Report (STR) dan
Laporan Tranksaksi Keuangan Tunai (LTKT) atau Cash Transaction Report (CTR)
kepada PPATK. Di dalam internal PPATK,
laporan-laporan ini diterima oleh Direktorat Kepatuhan, untuk selanjutnya
diteruskan ke Direktorat Analisis setelah melalui pengecekan kelengkapan
laporan dimaksud. Sesuai Pasal 1 angka 7
UUTPPU, LTKM adalah:
-
transaksi
keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola
transaksi dari nasabah yang bersangkutan
-
transaksi
keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk
menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh
Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang
-
transaksi
keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan
yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Apabila PJK mengetahui salah satu
dari 3 (tiga) unsur transaksi keuangan mencurigakan, sudah cukup bagi PJK untuk
menyampaikannya kepada PPATK sebagai LTKM. LTKM ini sifatnya lebih pada informasi
transaksi keuangan dan belum memiliki kualitas sebagai indikasi terjadainya
tindak pidana. PJK tidak memiliki
kapasitas untuk menilai suatu transaksi memiliki indikasi pidana. Oleh karena itu PPATK berkewajiban untuk
melakukan analisis LTKM ini untuk mengidentifikasi ada tidaknya indikasi pidana
pencucian uang dan tindak pidana lainnya. Untuk melakukan analisis ini, salah satu data
pendukungnya adalah LTKT dari PJK. Dalam kaitan ini, maka didalam
penanganan perkara tindak pidana pencucian uang peran PJK sangat membantu baik
di dalam memberikan keterangan mengenai nasabah maupun simpanannya, dan
membantu PPATK dan instansi penegak hukum untuk mentrasir aliran dana dari
pihak yang dimintakan oleh PPATK dan instansi penegak hukum.
b)
Laporan dari
masyarakat
Walaupun
UU tidak mengatur kewenangan PPATK untuk menerima informasi dari masyarakat,
namun berbagai informasi adanya indikasi tindak pidana sering diterima PPATK. Atas informasi ini, Direktorat Hukum PPATK
melakukan analisis untuk mengidentifikasi ada tidaknya indikasi pidana
pencucian uang dan tindak pidana lainnya. Informasi dari masyarakat ini diterima PPATK
melalui surat secara tertulis dan melalui media internet (www. ppatk. go. id
, icon: contuct-us@ppatk. go. id)
c)
Informasi dari
aparat penegak hukum
Dalam
penanganan suatu perkara oleh penyidik, seringkali harta kekayaan hasil tindak
pidana terindikasi oleh pelakunya disembunyikan atau disamarkan melalui
berbagai perbuatan khususnyamelalui institusi keuangan seperti : penempatan
pada bank dalam bentuk deposito, giro atau tabungan serta pentransferan ke bank
lainnya; pembelian polis asuransi; pembelian surat berharga pasar uang dan
pasar modal; atau perbuatan lain seperti membelanjakan, menukarkan atau dibawa
ke luar negeri.
d)
Informasi
dari Financial Intelligence Unit negara lainBerdasarkan hasil analisis PPATK,
banyak informasi penting dari FIU negara lain yang menghasilkan kasus pencucian
uang dan kasus pidana lainnya. Informasi
ini baik diminta atau tidak diminta sesuai dengan standar pertukaran informasi
dalam prinsip paguyuban FIU seluruh dunia yang tergabung dalam suatu wadah yang
dikenal dengan Egmont Group.
2.
Peran PPATK
Menurut
Pasal 26 UU TPPU tugas PPATK antara lain: mengumpulkan, menyimpan,
menganalisis, mengevaluasi laporan dan informasi-informasi di atas. Di samping itu, PPATK dapat memberikan
rekomendasi kepada Pemerintah sehubungan dengan pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang, melaporkan hasil analisis terhadap transaksi
keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian untuk
kepentingan penyidikan dan Kejaksaan untuk kepentingan penuntutan dan
pengawasan, membuat dan menyampaikan laporan mengenai kegiatan analisis
transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala kepada Presiden, DPR dan
lembaga yang berwenang melakukan pengawasan bagi Penyedia Jasa Keuangan
(PJK).
Dalam
melakukan analisis, PPATK mengumpulkan informasi dari berbagai pihak baik dari
FIU negara lain maupun dari instansi dalam negeri yang telah atau belum
menandatangani MOU dengan PPATK agar hasil analisis tersebut memeiliki nilai
tambah untuk kemudahan proses penegakan hukum. Pada dasarnya dalam kegiatan analisis adalah
kegiatan untuk menghubungkan (association) antara uang atau harta
hasil kejahatan dengan kejahatan asal melalui identifikasi transaksi-transaksi
yang dilakukan, yang pada akhirnya akan mempermudah aparat penegak hukum untuk
menjerat si penjahat. Proses
pendeteksian kegiatan pencucian uang baik pada tahap placement, layering maupun
integration akan menjadi dasar untuk merekontruksi asosiasi antara uang atau
harta hasil kejahatan dengan si penjahat.
Apabila
telah terdeteksi dengan baik, proses hukum dapat segera dimulai baik dalam
rangka mendakwa tindak pidana pencucian uang maupun kejahatan asalnya yang
terkait. Inilah yang menjadi alasan
utama mengapa PJK di wajibkan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan (STR-suspicious
transaction report) dan transaksi keuangan tunai (CTR-cash transaction
report). Sedangkan Pasal 27 UUTPPU
memberikan kewenangan kepada PPATK antara lain: meminta dan menerima laporan
dari PJK, meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan
terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik
atau penuntut umum. Dari tugas dan
wewenang tersebut di atas terdapat dua tugas utama yang menonjol dalam
kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yaitu tugas
mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tugas membantu penegakan
hukum yang berkaitan dengan pencucian uang dan tindak pidana yang melahirkannya
(predicate crimes) khusunya korupsi. Atas dasar laporan tersebut dan informasi
lainnya.
PPATK
melakukan analisa (mendeteksi tindak pidana pencucian uang) kemudian
menyerahkan laporan hasil analisisnya kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan
(Pasal 27). Untuk memperoleh laporan dan
hasil deteksi atau analisa yang baik PPATK harus menjalin kerjasama yang baik
dengan penyedia jasa keuangan dan instansi terkait lainnya atau dengan FIU dari
negara lain. Selanjutnya dalam proses
penegakan hukum, PPATK dapat melakukan kerjasama dan membantu pihak penyidik
dan penuntut umum dengan informasi yang dimiliki. Informasi tersebut dapat berasal dari data
base PPATK, sharing informasi dengan instansi pemerintah atau dapat juga
berasal dari sharing information dengan FIU dari negara lain sebagaimana telah
diuraikan di atas.
Setelah
menerima hasil analisis dari PPATK, penyidik kepolisian selanjutnya melakukan
penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
pencucian uang dengan mendasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
seperti proses penanganan tindak pidana lainnya, kecuali yang secara khusus
diatur dalam UU TPPU.
Seringkali didengar ada suatu bank
yang dananya ditarik oleh para nasabahnya
hanya disebabkan adanya isu berkenaan dengan reputasi dari bank dimaksud.
Oleh karena bisnis perbankan
sesungguhnya berorientasi pada menjaga kepercayaan para nasabahnya melalui
reputasi yang mereka miliki, maka UU TPPU memberikan rambu-rambu dan ketentuan
yang mengatur tentang tata cara berikut sanksi dalam penanganan perkara
TPPU, khusunya terkait dengan ketentuan
anti-tipping off dan rahasia jabatan yaitu :
a. Pasal
11 mengatur bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim,
dan setiap orang yang memperoleh Dokumen
atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU TPPU wajib
merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban
menurut UU TPPU. Aturan ini
mengedepankan sifat kerahasiaan dokumen
yang diperoleh, misalnya terkait dengan informasi Transaksi Keuangan
Mencurigakan (STR). Artinya dokumen
tersebut hanya dimanfaatkan untuk pelaksanaan penyelidikan atau penyidikan
perkara. Aparat penegak hukum tidak
dapat menjadikan dokumen dimaksud sebagai alat bukti, jika informasi yang
terdapat dalam dokumen tersebut dianggap penting, maka penyidik harus dapat
mengungkapnya melalui alat bukti lain, misalnya di dalam dokumen tersebut
terdapat informasi tentang mutasi transaksi atas nama tersangka atau terlapor,
maka penyidik dapat mengungkap informasi tersebut melalui pihak penerima. Atau bisa juga penyidik tersebut meminta
kepada si tersangka untuk menyerahkan rekening korannya guna dicocokkan dengan
dokumen dimaksud.
b. Pasal
12 ayat (1) mengatur bahwa direksi,
komisaris, pengurus atau pegawai Pihak Pelapor dilarang memberitahukan kepada
Pengguna Jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang
sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.
Pasal 12 ayat (3) mengatur bahwa
Pejabat atau pegawai PPATK atau Lembaga Pengawas dan Pengatur dilarang memberitahukan laporan
Transaksi Keuangan Mencurigakan yang
akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak
langsung dengan cara apa pun kepada Pengguna Jasa atau pihak lain. Ketentuan Pasal 12 ini dimaksudkan agar
Pengguna Jasa atau pihak lain yang terkait dengannya tidak menarik atau
memindahkan uang miliknya yang sedang
atau telah dilaporkan tersebut. Rumusan
Pasal ini menjadi sangat penting jika
dilihat dari kepentingan asset recovery.
Manfaat lain dari ketentuan Pasal
12 ini adalah dimaksudkan untuk memberikan pelindungan baik menyangkut reputasi
ataupun personil dari industri/pihak pelapor.
c. TPPU
telah dikualifikasikan sebagai salah satu tindak pidana extra ordinary crime. Dengan karakteristik seperti itu, dituntut
keseriusan, profesionalisme dan integritas dari setiap pihak yang melakukan tugas pencegahan dan
pemberantasan TPPU. Sesuai dengan Pasal
39 UU TPPU, PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas TPPU. Untuk mengemban tugas tersebut, Pasal 37 UU
TPPU secara tegas menyebutkan bahwa PPATK bersifat independen dan bebas dari
campur tangan serta pengaruh manapun. Untuk itu UU TPPU mengatur dan memberikan
sanksi kepada siapapun yang mempengaruhi/mengganggu PPATK dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan
pemberantasan TPPU dimaksud.
Salah satu
tujuan diundangkannya UU TPPU antara lain untuk mengejar Harta Kekayaan yang
berasal dari kejahatan agara tidak dapat dinikmati dan/atau dimanfaatkan oleh
pelaku TPPU. Untuk itu dalam UU TPPU
diatur kewenangan khusus kepada penyidik, penuntut umum dan hakim untuk
memerintahkan Pihak Pelapor melakukan penundaan Transaksi terhadap Harta
Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Perintah penundaan Transaksi ini merupakan
bagian dari tahapan pencegahan secara dini terhadap pemanfaatan Harta Kekayaan
dari hasil-hasil kejahatan. Adapun
ketentuan yang mengatur tentang penundaan Transaksi tersebut sebagai berikut:
1. Penyidik,
penuntut umum, atau hakim berwenang:
a. memerintahkan
Pihak Pelapor untuk melakukan penundaan Transaksi terhadap Harta Kekayaan yang
diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana (Pasal 70 UU TPPU).
b. Perintah
penyidik, penuntut umum, atau hakim tersebut harus dilakukan secara tertulis
dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
-
nama dan jabatan
yang meminta penundaan Transaksi;
-
identitas setiap
orang yang Transaksinya akan dilakukan penundaan;
-
alasan penundaan
Transaksi; dan
-
tempat Harta
Kekayaan berada.
Penundaan Transaksi ini dilakukan
paling lama 5 (lima) hari kerja.
2. Pihak
Pelapor wajib:
a. melaksanakan
penundaan Transaksi sesaat setelah surat perintah/permintaan penundaan
Transaksi diterima dari penyidik, penuntut umum, atau hakim;
b.
menyerahkan
berita acara pelaksanaan penundaan Transaksi kepada penyidik, penuntut umum,
atau hakim yang meminta penundaan Transaksi paling lama 1 (satu) hari kerja
sejak tanggal pelaksanaan penundaan Transaksi.
2. 2 Perlindungan Saksi Terhadap Tindak Pidana
Pencucian Uang
Penegak hukum sering mengalami kesukaran dalam mencari dan menemukan
kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku karena tidak
menghadirkan saksi dan/atau korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun
psikis dan pihak tertentu. Padahal kita
ketahui bahwa peran saksi (korban) dalam suatu proses peradilan pidana
menempati posisi kunci dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang
tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Bukan hal yang aneh apabila di Indonesia,
tindakan teror atau ancaman, baik fisik maupun psikis banyak menimpa
orang-orang yang akan memberikan kesaksian dalam suatu proses peradilan pidana,
terlebih apabila kesaksian yang akan diberikan dapat memberatkan orang yang dituduh
melakukan tindak pidana.
Dalam konteks sistem peradilan pidana, secara yuridis, saksi adalah
"orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,
ia lihat sendiri dan ia alami sendiri".
Definisi saksi di atas cukup luas atau umum, sehingga yang termasuk dalam
pengertian saksi bisa orang yang menjadi korban, pelapor, pengadu, maupun orang
lain yang dapat memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana baik di
tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di muka sidang pengadilan. Kebanyakan undang-undang pidana khusus yang
dibuat sesudah berlakunya KUHAP tidak memberikan definisi atau pengertian saksi
secara khusus, artinya, saksi yang dimaksud dalam undang-undang tersebut
mengacu pada pengertian saksi yang diatur dalam KUHAP. Memang ada beberapa perundang-undangan yang
memberikan definisi saksi, walaupun tidak ada perbedaan secara mendasar dengan
yang diatur dalam KUHAP.
Dasar pertimbangan perlunya undang-undang yang mengatur perlindungan
saksi untuk segera disusun dengan jelas dapat dilihat pada bagian menimbang dan
undang-undang ini, yang antara lain menyebutkan: penegak hukum sering mengalami
kesukaran dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang
dilakukan oleh pelaku karena tidak menghadirkan saksi dan/atau korban
disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dan pihak tertentu. Padahal kita ketahui bahwa peran saksi
(korban) dalam suatu proses peradilan pidana menempati posisi kunci dalam upaya
mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh
pelaku. Bukan hal yang aneh apabila di
Indonesia, tindakan teror atau ancaman, baik fisik maupun psikis banyak menimpa
orang-orang yang akan memberikan kesaksian dalam suatu proses peradilan pidana,
terlebih apabila kesaksian yang akan diberikan dapat memberatkan orang yang
dituduh melakukan tindak pidana.
Pengaturan mengenai
perlindungan bagi pelopor dan saksi dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU diatur dalam bab
tersendiri (Bab VII). Ada 5 (lima) pasal
yang mengatur mengenai permasalahan tersebut, yaitu Pasal 39 s. d Pasal 43 UU
TPPU. Pasal-pasal tersebut pada pokoknya
mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Kewajiban untuk merahasiakan
indentitas pelopor baik oleh PPATK, penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut
menimbulkan hak bagi pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti kerugian
melalui pengadilan (Pasal 39 ayat (1) dan (2));
2. Kewajiban untuk memberikan
perlindungan khusus oleh negara terhadap setiap orang yang melaporkan
terjadinya dugaan TPPU, baik dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri,
jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya (Pasal 40 ayat (1));
3. Pelarangan untuk menyebut
nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya
identitas pelapor di sidang pengadilan. Bahkan sebelum sidang pemeriksaan dimulai,
hakim wajib mengingatkan adanya pelarangan tersebut kepada saksi, penuntut
umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut (Pasal 41
ayat (1) dan (2));
4. Kewajiban untuk memberikan
perlindungan khusus oleh negara terhadap setiap orang yang memberikan kesaksian
dalam pemeriksaan TPPU, baik dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri,
jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya (Pasal 42 ayat (1)); dan
5. Pemberian jaminan kepada
pelapor dan/atau saksi sehingga tidak dapat dituntut baik secara perdata atau
pidana atas pelaporan dan/atau kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkutan
(Pasal 43).
Dari uraian diatas, tampak
jelas, bahwa UU TPPU sangat memperhatikan perlunya pemberian perlindungan baik
terhadap pelapor maupun saksi. Jaminan
perlindungan tersebut telah diberikan pada saat pelaporan. Dengan demikian pemberian perlindungan
tersebut diberikan sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. Secara materiil, pengaturan mengenai
perlindungan bagi korban dan saksi TPPU dalam UU TPPU tidak hanya sebatas pada
perlindungan fisik tetapi juga perlindungan hukum yang berupa perlindungan
kepada pelapor dan saksi dari adanya gugatan atau tuntutan baik secara perdata
atau pidana.
Penjabaran dari UU TPPU yang
terkait dengan perlindungan bagi pelapor dan saksi TPPU telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2003 tentang tata cara perlindungan khusus
bagi pelapor dan saksi TPPU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4335).
Dalam UU TPPU tidak ada menjelaskan
pengertian Perlindungan. Pengertian
perlindungan dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK), yaitu ”segala upaya
pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi
dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban atau lembaga lainnya”. Di samping
itu, UU TPPU tidak pula secara tegas mendefinisikan pengertian saksi.
Namun hal ini telah tersirat dalam
Pasal 86 ayat (1) UU TPPU, bahwa setiap orang yang memberikan kesaksian dalam
pemeriksaan TPPU wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan
ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya. Secara spesifik, pengertian saksi dapat
ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Saksi, yang menetapkan bahwa
”saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau
ia alami sendiri”.
Di dalam penjelasan Pasal 83 ayat (1)
UU TPPU ada dicantumkan definisi mengenai “pelapor”, yaitu setiap orang yang
beritikad baik dan secara sukarela menyampaikan laporan terjadinya dugaan TPPU.
Selanjutnya dalam Pasal 84 diatur bahwa
setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan TPPU wajib diberi Perlindungan
khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa,
dan/atau hartanya, termasuk keluarganya. Disadari bahwa karena terbatasnya cakupan
pihak-pihak yang akan memperoleh Perlindungan khusus yang hanya pelapor dugaan
TPPU dan saksi TPPU, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003
tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana
Pencucian Uang telah memperluas pengertian ”pelapor” sehingga meliputi:
a) Pihak
Pelapor yang karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan
menyampaikan laporan transaksi keuangan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam
UU TPPU;
b) Pelapor
yang karena secara sukarela melaporkan kepada penyidik tentang adanya dugaan
terjadinya tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang. Sedangkan Pihak Pelapor
yang karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan menyampaikan
laporan transaksi keuangan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam UU TPPU juga
mendapatkan perlindungan berupa:
a) Pelepasan
dari tuntutan pidana dan gugatan perdata;
b) Pengecualian
dari ancaman dalam ketentuan kerahasiaan;
c)
Kewajiban
merahasiakan identitas Pihak Pelapor bagi pejabat dan pegawai PPATK, penyidik,
penuntut umum, atau hakim.
Adapun jenis-jenis Perlindungan
yang dikenal dalam pelaksanaan UU TPPU sebagai berikut :
1.
Perlindungan
karena jaminan Undang-Undang
Perlindungan karena jaminan
undang-undang mengandung arti bahwa Perlindungan yang diberikan telah secara
tegas diatur dalam UU TPPU berupa:
1) Pelepasan
dari tuntutan pidana maupun perdata.
Pelepasan dari tuntutan perdata
maupun pidana merupakan Perlindungan yang dijamin oleh undang-undang. Jaminan ini berlaku bagi:
a) Pihak
Pelapor, pejabat, dan pegawainya.
Pihak
Pelapor, pejabat, dan pegawainya yang melaksanakan kewajiban pelaporan. Perlindungan ini tidak berlaku apabila
terdapat unsur penyalahgunaan wewenang (Pasal 29). UU TPPU tidak memberikan penjelasan secara
rinci mengenai apa yang dimaksudkan dengan unsur penyalahgunaan wewenang. Namun demikian, hal ini dapat dikaitkan dengan
pembocoran informasi, data atau keterangan oleh direksi, komisaris, pengurus
atau pegawai Pihak Pelapor kepada Pengguna Jasa atau pihak lain, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun mengenai laporan Transaksi
Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK. Ketentuan pembocoran informasi ini tidak
berlaku, dalam hal dilakukan untuk pemberian informasi kepada Lembaga Pengawas
dan Pengatur (Pasal 12 UU TPPU).
b) Pelapor
dan/atau saksi
Pelapor
dan/atau saksi tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana atas
pelaporan dan/atau kesaksian yang diberikan (Pasal 87). Pelapor yang dimaksudkan dalam ketentuan ini
adalah setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian
uang, sedangkan saksi adalah setiap orang yang memberikan kesaksian dalam
pemeriksaan tindak pidana pencucian uang.
Kekebalan hukum dari gugatan secara
perdata atau tuntutan secara pidana terhadap pihak-pihak tersebut di atas dapat
diberikan sepanjang yang bersangkutan dalam melaksanakan pelaporan dan
memberikan kesaksian dilakukan dengan iktikad baik atau yang bersangkutan tidak
sebagai pelaku tindak pidana itu sendiri.
2) Pembebasan
dari ancaman dalam ketentuan kerahasiaan (Pengecualian dari ketentuan
kerahasiaan)
Dalam pelaksanaan kewajiban
pelaporan, Pihak Pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku
bagi Pihak Pelapor yang bersangkutan (Pasal 28). Dalam beberapa industri keuangan, seperti
perbankan, ketentuan kerahasiaan diatur secara ketat dengan ancaman pidana. Hal ini dimaksudkan, bukan hanya untuk
melindungi industri perbankan agar terjaga stabilitasnya tetapi sekaligus
melindungi hak keperdataan dari nasabah penyimpan dan simpanannya.
2.
Perlindungan
karena pelaksanaan UU TPPU
Munculnya Perlindungan apabila
pelaksanaan kewajiban oleh Pihak Pelapor dan pihak lain diterapkan secara
konsisten. Dalam beberapa Pasal UU TPPU,
diatur mengenai kewajiban untuk tidak mengungkap identitas pelapor atau hal-hal
lain yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor dengan ancaman
pidana bagi yang melanggarnya. Pengertian Pihak Pelapor di sini adalah
Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan atau Jasa Lain karena
melaksanakan kewajiban pelaporan. Perlindungan yang diberikan karena
pelaksanaan UU TPPU adalah sebagai berikut
sebagai berikut:
1) Pejabat
atau pegawai PPATK, serta penyelidik/penyidik dilarang memberitahukan laporan
Transaksi kepada pengguna jasa yang telah dilaporkan kepada PPATK atau penyidik
secara langsung atau tidak langsung dengan cara apapun.
2) Pejabat
atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam
rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan
Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut
Undang-Undang ini.
3) Pejabat
dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan Pihak
Pelapor dan pelapor .
4) Di
sidang pengadilan, saksi, penuntut umum, hakim, dan orang lain yang
bersangkutan dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam pemeriksaan
dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memungkinkan
dapat terungkapnya identitas pelapor.
5) Dalam
setiap persidangan sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim wajib mengingatkan
saksi, penuntut umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara
tersebut.
3.
Perlindungan
Khusus
Perlindungan khusus diatur dalam Pasal 84 dan 86 UU TPPU sebagai
peraturan pelaksanaan dari kedua pasal tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah No.
57 Tahun 2003 tentang Tata Cara
Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang. Lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya,
telah dikeluarkan Peraturan KAPOLRI Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi Dalam Tindak Pidana Pencucian
Uang. Perlindungan khusus menurut
Peraturan KAPOLRI ini adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh
aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan rasa aman terhadap
pelapor atau saksi dari kemungkinan yang membahayakan diri jiwa dan atau
hartanya termasuk keluarganya. Pemohon
perlindungan khusus adalah pelapor, saksi, PPATK, penyidik, penuntut umum atau
hakim. Perlindungan khusus oleh Polri
dilaksanakan berdasarkan:
a) Laporan
dari PPATK tentang adanyan Transaksi Keuangan Mencurigakan atau Transaksi
Keuangan yang dilakukan secara tunai oleh pelapor atau dugaan terjadinya TPPU
atau ditetapkannya seseorang sebagai saksi dalam perkara TPPU;
b) Permohonan
dari pelapor, saksi, penyidik, penuntut umum atau hakim.
Dalam peraturan ini diuraikan
mengenai beberapa bentuk Perlindungan, yaitu:
a) Perlindungan
atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental;
b) Perlindungan
terhadap harta;
c) Perlindungan
berupa kerahasiaan dan penyamaran identitas;
d) Pemberian
keterangan tanpa bertatap muka (konfrontasi) dengan tersangka atau terdakwa
pada setiap tingkat pemeriksanaan perkara.
Beberapa contoh dalam pelaksanaan
Perlindungan selama ini, yaitu:
1) Pemeriksaan
saksi oleh kepolisian dengan menyamarkan identitas pelaku dengan berita acara
penyamaran. Saksi diberikan nama dan
jenis kelamin yang berbeda dengan keadaan sebenarnya. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan
Perlindungan khusus ini dibebankan kepada anggaran Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
2) Berita
Acara Pemeriksaan seharusnya tidak mencantumkan nama pelapor dan saksi serta
hal-hal lain yang mengarah pada terungkapnya identitas pelapor maupun saksi.
Dalam rangka memberikan
Perlindungan bagi pelapor dan saksi serta Perlindungan bagi penegak hukum,
hal-hal yang harus dilakukan antara lain :
1)
Permintaan saksi
dari bank diajukan secara tertulis kepada bank (permintaan bukan ditujukan pada
nama pejabat bank);
2)
Kapasitas saksi
adalah mewakili institusi (bukan
individu);
3)
Tidak
menyebutkanidentitas pelapor dan saksi, atau identitasnya disamarkan (antara
lain laki-laki jadi perempuan, atau sebaliknya).
Cakupan Perlindungan khusus
meliputi kerahasiaan identitas, dan pemberian keterangan tanpa tatap muka di
persidangan. Dalam hal kerahasiaan
identitas, PPATK, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim wajib merahasiakan
identitas pelapor. Pelanggaran terhadap
kerahasiaan identitas memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya untuk
menuntut ganti kerugian melalui pengadilan. Sedangkan pemberian keterangan tanpa tatap
muka di persidangan:
a) Saksi,
penuntut umum, hakim, dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana
pencucian uang yang sedang dalam pemeriksaan dilarang menyebut nama atau alamat
pelapor, atau hal-hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas
pelapor;
b) Dalam
setiap persidangan sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim wajib mengingatkan
saksi, penuntut umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara
tersebut.
Pasal 84 ayat (1) UU TPPU
menetapkan bahwa ”setiap orang yang
melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang dan setiap orang yang
memberikan kesaksian dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi
Perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan
diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya”.
Selanjutnya dalam ayat berikutnya,
yaitu ayat (2) mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam sebuah Peraturan
Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus dimaksud. Sedangkan Pasal 86 ayat (1) UU TPPU menetapkan
bahwa ”Setiap orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan tindak
pidana Pencucian Uang wajib diberi
perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri,
jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya”. Selanjutnya dalam ayat (2) ditentukan bahwa
ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus tersebut diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Dari segi obyeknya, Perlindungan
atas keamanan pribadi, dan/atau keluarga Pelapor dan Saksi dari ancaman fisik
atau mental melingkupi :
a)
Perlindungan
terhadap harta Pelapor dan Saksi;
b) Perahasiaan
dan penyamaran identitas Pelapor dan Saksi; dan/atau; (c) pemberian keterangan
tanpa bertatap muka dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat
pemeriksaan perkara
c)
Perlindungan
oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK).
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diatur mengenai hak seorang Saksi
dan Korban, yaitu:
1) Memperoleh
Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas
dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah
diberikannya;
2) Ikut
serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan
keamanan
3) Memberikan
keterangan tanpa tekanan;
4) Mendapat
penerjemah;
5) Bebas
dari pertanyaan yang menjerat;
6) Mendapatkan
informasi mengenai perkembangan kasus;
7) Mendapatkan
informasi mengenai putusan pengadilan;
8) Mengetahui
dalam hal terpidana dibebaskan;
9) Mendapat
identitas baru;
10) Mendapatkan tempat kediaman baru;
11) Memperoleh
penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
12) Mendapat
nasihat hukum; dan/atau
13) Memperoleh
bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Hak tersebut diberikan kepada Saksi
dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan
Keputusan LPSK.
Perlindungan
khusus didefinisikan sebagai suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh
negara untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pelapor atau Saksi dari
kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya termasuk
keluarganya. Berdasarkan definisi
tersebut, tampak jelas lingkup pengaturan mengenai perlindungan yang mencakup
baik terhadap pelapor maupun saksi.
Menurut PP ini, ada 2 (dua) kualifikasi pelapor,
yaitu:
1. Setiap
orang yang karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan
menyampaikan laporan kepada PPATK tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan atau
Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai sebagaimana dimaksud dalam UU
TPPU; atau
2. Setiap
orang yang secara sukarela melaporkan kepada penyidik tentang adanya dugaan
terjadinya tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam UU TPPU.
Sedangkan
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana pencucian
uang yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri. Selanjutnya
dalam Pasal 2 PP No. 57/2003 secara tegas dinyatakan, bahwa setiap Pelapor dan
Saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang wajib diberikan perlindungan
khusus baik sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. Perlindungan khusus dimaksud dilaksanakan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam suatu proses peradilan pidana, saksi (korban) memegang peranan
kunci dalam upaya mengungkap suatu kebenaran materiil. Maka, tidak berlebihan apabila dalam Pasal 184
ayat (1) KUHAP keterangan saksi ditempatkan pada unman pertama di atas alat
bukti lain berupa keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Pada saat saksi akan memberikan keterangan, tentunya harus disertai jaminan bahwa yang bersangkutan terbebas dari rasa takut sebelum, pada saat, dan setelah memberikan kesaksian. jaminan ini penting untuk diberikan guna memastikan bahwa ketenangan yang akan diberikan benar-benar murni bukan hasil rekayasa apalagi hasil dari tekanan (pressure) dari pihak-pihak tertentu. Hal ini sejalan dengan pengertian dari saksi itu sendiri, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu orang yang dapat memberikan ketenangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Bab
3. Penutup
3.1
Kesimpulan
Proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang secara
umum tidak ada bedanya dengan penanganan perkara tindak pidana lainnya. Hanya saja, dalam penanganan perkara tindak
pidana pencucian uang melibatkan satu institusi yang relatif baru yaitu PPATK. Keterlibatan PPATK lebih pada pemberian
informasi keuangan yang bersifat rahasia (financial intelligence)
kepada penegak hukum terutama kepada penyidik tindak pidana pencucian uang,
yaitu penyidik Polisi. Proses penanganan
tersebut adalah sebagai berikut:
3.
Peran Penyedia
Jasa Keuangan (PJK)
a.
Laporan dari PJK
Apabila PJK mengetahui salah satu
dari 3 (tiga) unsur transaksi keuangan mencurigakan, sudah cukup bagi PJK untuk
menyampaikannya kepada PPATK sebagai LTKM. LTKM ini sifatnya lebih pada informasi
transaksi keuangan dan belum memiliki kualitas sebagai indikasi terjadainya
tindak pidana. PJK tidak memiliki
kapasitas untuk menilai suatu transaksi memiliki indikasi pidana. Oleh karena itu PPATK berkewajiban untuk
melakukan analisis LTKM ini untuk mengidentifikasi ada tidaknya indikasi pidana
pencucian uang dan tindak pidana lainnya. Untuk melakukan analisis ini, salah satu data
pendukungnya adalah LTKT dari PJK.
Dalam kaitan ini, maka didalam penanganan perkara tindak pidana
pencucian uang peran PJK sangat membantu baik di dalam memberikan keterangan
mengenai nasabah maupun simpanannya, dan membantu PPATK dan instansi penegak
hukum untuk mentrasir aliran dana dari pihak yang dimintakan oleh PPATK dan
instansi penegak hukum.
b. Laporan
dari masyarakat
c. Informasi
dari aparat penegak hukum
Informasi dari Financial Intelligence Unit negara
lainBerdasarkan hasil analisis PPATK
4. Peran
PPATK
Menurut
Pasal 26 UU TPPU tugas PPATK antara lain: mengumpulkan, menyimpan,
menganalisis, mengevaluasi laporan dan informasi-informasi di atas. Di samping itu, PPATK dapat memberikan
rekomendasi kepada Pemerintah sehubungan dengan pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang, melaporkan hasil analisis terhadap transaksi
keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian untuk
kepentingan penyidikan dan Kejaksaan untuk kepentingan penuntutan dan
pengawasan, membuat dan menyampaikan laporan mengenai kegiatan analisis
transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala kepada Presiden, DPR dan
lembaga yang berwenang melakukan pengawasan bagi Penyedia Jasa Keuangan
(PJK). Setelah menerima hasil analisis
dari PPATK, penyidik kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan
penyidikan.
Pengaturan mengenai perlindungan bagi pelopor dan saksi dalam UU
No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU diatur
dalam bab tersendiri (Bab VII). Ada 5
(lima) pasal yang mengatur mengenai permasalahan tersebut, yaitu Pasal 39 s. d
Pasal 43 UU TPPU. Dalam UU TPPU tidak ada menjelaskan
pengertian Perlindungan. Pengertian
perlindungan dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Namun hal ini telah
tersirat dalam Pasal 86 ayat (1) UU TPPU dan Pasal 83 ayat (1) UU TPPU.
Adapun jenis-jenis Perlindungan
yang dikenal dalam pelaksanaan UU TPPU sebagai berikut :
4.
Perlindungan
karena jaminan Undang-Undang
3) Pelepasan
dari tuntutan pidana maupun perdata.
c) Pihak
Pelapor, pejabat, dan pegawainya.
d) Pelapor
dan/atau saksi
4) Pembebasan
dari ancaman dalam ketentuan kerahasiaan (Pengecualian dari ketentuan
kerahasiaan)
5. Perlindungan
karena pelaksanaan UU TPPU
6.
Perlindungan
Khusus
3.2
Saran
Selama ini, Tindak Pidana Pencucian Uang, perlindungan khusus
lebih banyak mengandalkan bantuan pihak kepolisian. Walaupun nantinya sudah ada badan khusus,
sudah tentu bantuan dari kepolisian juga masih dimungkinan apabila diperlukan
perlindungan terhadap ancaman fisik atau mental. Dalam suatu proses peradilan pidana, saksi
(korban) meme¬gang peranan kunci dalam upaya mengungkap suatu kebenaran
materiil. Maka, tidak berlebihan apabila
dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP keterangan saksi ditempatkan pada unman pertama
di atas alat bukti lain berupa keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan
terdakwa.
Pada saat saksi akan memberikan keterangan, tentunya harus
disertai jaminan bahwa yang bersangkutan terbebas dari rasa takut sebelum, pada
saat, dan setelah memberikan kesaksian. jaminan ini penting untuk diberikan guna
memastikan bahwa ketenangan yang akan diberikan benar-benar murni bukan hasil
rekayasa apalagi hasil dari tekanan (pressure) dari pihak-pihak tertentu. Hal ini sejalan dengan pengertian dari saksi
itu sendiri, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 26 Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, yaitu orang yang dapat memberikan ketenangan guna
kepentingan penyidikan, penun-tutan, dan peradilan tentang suatu perkara yang
ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Berita Acara Pemeriksaan seharusnya tidak mencantumkan nama
pelapor dan saksi serta hal-hal lain yang mengarah pada terungkapnya identitas
pelapor maupun saksi; atau BAP dibuat dalam bentuk Berita Acara Pendapatan oleh
penyidik. Hal ini terkait dengan
Perlindungan khusus bagi saksi dan pelapor.
Langganan:
Komentar (Atom)
